Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia telah melaksanakan Pengabdian kepada masyarakat di SMA Negeri 3 Padang, pada tanggal 3 November 2023. Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia kembali mengambil peran aktif dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dengan judul; “Mengenalkan Nomor Notifikasi kepada Siswa-Siswa SMA di SMA Negeri 3 Padang”
Pengabdian kepada asmyarakat
ini merupakan salah satu bentuk
implementasi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian
kepada masyarakat. Kegiatan ini, merupakan bentuk implementasikan Fakultas
Farmasi berupaya mengaplikasikan keilmuan farmasi secara langsung untuk
menjawab kebutuhan dan permasalahan kesehatan di lingkungan Masyarakat,
meningkatkan wawasan masyarakat mengenai wawasan kefarmasian dalam hal ini
pengetahuan tentang pengenalan nomor notifikasi.
Latarbelakang tema ini diangkat karena remaja memiliki kecenderungan senang bereksplorasi dengan mencoba berbagai jenis produk kosmetika. Maraknya penjualan kosmetika melalui online shop dan tergiurnya mereka dengan klaim-klaim pada produk yang disampaikan oleh penjual. Siswa SMA merupakan remaja yang berusia sekitar 15-19 tahun yang merupakan masa transisi dalam kehidupan seseorang. Masa ini merupakan dekade kedua dalam kehidupan yang mana terjadi perubahan fisik dan psikologis yang sangat besar. Pada fase masa peralihan ini, remaja senang bereksplorasi dalam berbagai hal, termasuk dalam hal memperbaiki penampilan diri dengan menggunakan kosmetika. Fase remaja juga merupakan fase awal pada pembentukan perilaku konsumtif, sehingga loyalitas penggunaan suatu produk dapat diawali berdasarkan pengalaman pada masa remaja. Namun demikian, keamanan harus menjadi pertimbangan dalam pemilihan dan penggunaan produk kosmetika. Aspek keamanan perlu menjadi pertimbangan dalam penggunaan produk kosmetika. Hal ini karena produk kosmetika merupakan sediaan yang diformulasi dari berbagai bahan-bahan aktif yang dapat menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan ketika diaplikasikan pada jaringan kulit. Kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan teknis, keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada siswa SMA N 3 Padang mengenai nomor notifikasi yang dikeluarkan oleh Badan POM sebagai penanda izin edar yang diberikan terhadap produk.
Kegiatan ini dihadiri oleh Guru-Guru di lingkungan SMA Negeri 3 Padang, beserta siswa-siswanya. Pemberi materi adalah dosen-dosen pada Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia. Dosen dan mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia terlibat aktif dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia yaitu Ibu Dr,apt.Eka Fitrianda. M.Farm dan didampingi oleh Kepala SMA Negeri 3 Padang. Edukasi diberikan dengan metode penyuluhan langsung kepada siswa SMA N 3 Padang. Hasilnya diharapkan agar remaja SMA N 3 dapat menggunakan produk kosmetik yang memiliki izin edar (Nomor notifikasi) yang legal dari BPOM. Guru-guru dan siswa-siswa SMA Negeri 3 Padang menyambut baik kegiatan ini dan menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam setiap sesi kegiatan ini.






